Thursday, 23 June 2016

Dinas pertanian temukan 3 warung makan di SOLO yang mengandung babi




Dinas Pertanian (Dispertan) Solo menemukan tiga warung makan di Kota Bengawan yang positif menggunakan campuran babi dalam olahan masakannya. Temuan itu diperoleh ketika dinas melakukan tes pemalsuan makanan pada Mei lalu.

“Bulan kemarin [Mei] kami mengadakan pemeriksaan rutin laboratorium untuk daging ASUH [aman, sehat, utuh, halal] dan pemalsuan makanan terutama olahan daging. Dari lima warung yang kami ambil sampel masakannya, tiga di antaranya positif mengandung babi, sedangkan dua lainnya hasilnya negatif,” kata Kepala Dispertan, Weni Ekayanti, saat ditemui Solopos.com, di ruang kerjanya, Rabu (22/6/2016).

Tiga warung yang menggunakan campuran babi dalam olahan masakannya adalah warung Kita (WK), warung mi Miroso (Mrs), dan warung mi Singkawang (Skw). Sedangkan dua warung makan lainnya yakni mie Srg dan RP tidak terdapat kandungan babi dalam masakannya.

Weni lalu memanggil tiga pemilik warung untuk dimintai klarifikasi. “Saat itu ada yang berkelit dan menyatakan tidak menggunakan campuran babi. Tapi, akhirnya mau mengakui setelah kami tunjukkan hasil tes laboratorium,” tuturnya.

Dia pun memberikan pembinaan kepada pemilik warung untuk tidak mengelabui konsumen. Bisa dengan mencantumkan bahan yang dipakai seperti “Makanan Olahan Babi” atau mengganti daging babi dengan daging sapi atau ayam.

Dua pekan setelah pembinaan itu, Dispertan kembali mengecek di lapangan. Salah satu di antaranya sudah tutup, sedangkan dua lainnya belum memasang keterangan “mengandung babi”. Weni kembali memanggil dua pemilik warung tersebut untuk dibina. Akhirnya, salah satu warung berganti nama menjadi Chinese Food, sedangkan warung lainnya membuat surat pernyataan di atas materai untuk mengganti bahan dari daging babi menjadi daging sapi.

Menurut Weni, bagian dari babi yang biasanya digunakan campuran makanan adalah lemak babi yang diolah menjadi minyak babi. Minyak tersebut bisa digunakan campuran mi atau kuahnya. Sebenarnya, lanjut Weni, Pemerintah Kota Solo tidak melarang usaha kuliner yang menjual makanan olahan babi. Tapi, pemilik usaha harus mencantumkan label makanan yang mengandung babi di warungnya karena setelah dimasak, daging babi sulit dibedakan dengan daging sapi.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam mengonsumsi makanan. Misalnya merasa ragu kehalalannya, lebih baik dilaporkan ke Dispertan untuk pengecekan laboratorium. “Bagi masyarakat yang menemukan kecurigaan semacam itu, silakan melapor ke kami untuk pengecekannya. Jangan malah memperkeruh permasalahan yang bisa merugikan pemilik usaha,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Perda (Kabid Gakda) Satpol PP Solo, Arif Darmawan, mengatakan akan melaporkan pemilik usaha ke Polresta Surakarta atas dugaan melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen jika rekomendasi dari Dinas Pertanian diabaikan. Lima warung itu akan ia awasi agar tidak mengulangi perbuatannya.

“Di dalam Undang-Undang Konsumen No. 8/1999, ancaman hukuman bagi yang melakukan penipuan bisa berupa lima tahun penjara atau denda Rp500.000.000,” katanya saat dihubungi Solopos.com, Rabu. Selain undang-undang, ia juga menyatakan perlu ada peraturan derah (perda) di Solo sebagai turunannya sehingga bisa memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Sebab, lanjut dia, banyak persaingan bisnis yang sampai membuat warung tutup karena difitnah tidak halal.

sumber: http://www.solopos.com/2016/06/22/temuan-dinas-pertanian-3-warung-makan-di-solo-ini-positif-gunakan-campuran-babi-731519

No comments:

Post a Comment